Selasa, 25 Mei 2021

Tidak Ada Guru Honorer Daerah di Kabupaten Sukabumi


(Perjuangan Kesejahteraan Guru Honorer)

Oleh : Ari Ariyandi Gunawan *

Keliru saya memaknai seragam dinas kabupaten sukabumi. Saya pikir hanya guru PNS saja yang pakai seragam dinas ketika bekerja di instansi pemerintah. Kalaupun ada guru honorer yang memakai seragam dinas, itu guru honorer yang saya anggap diangkat di pemerintah daerah atau mendapatkan gaji dari APBD.  

Ternyata setelah saya konfirmasi ke dinas pendidikan kabupaten Sukabumi, saya kaget mendengar   penjelasan dari salah satu pegawai disana bahwa sebenarnya tidak ada guru honorer daerah di kabupaten Sukabumi.

Saya sendiri tidak malu karena saya tidak pernah memakai baju seragam dinas. Saya tidak tahu bagaimana perasaan orang-orang yang biasa pakai seragam dinas di sekolah-sekolah negeri  padahal masih honorer.

Saya mengkonfirmasi itu karena tidak terpanggil ikut PPG dalam jabatan 2021 sebagai syarat sertifikasi guru, padahal ketika saya melihat persyaratannya, saya  sudah memenuhi syarat seleksi administrasi PPG sebagaimana ada dalam permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik, yang berbunyi:

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan

Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV.

2. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.

3. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 

6. Telah melengkapi dokumen persyaratan.

Guru Dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat oleh:

1. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau

2. pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Persyaratan peserta PPG dalam jabatan yang ke 3 itulah yang sangat membingungkan saya sehingga saya mengkonfirmasi ke dinas pendidikan kabupaten Sukabumi.

Kemungkinan saya dapat dikatakan termasuk guru dalam jabatan karena telah diangkat di sekolah semenjak tahun 2011 di SMPN 1 CIAMBAR, sebagaimana penjelasan point 1 tentang guru dalam jabatan.

Ada juga yang menafsirkan bahwa guru dalam jabatan itu adalah guru yang telah mendapatkan SK penugasan mengajar dari Bupati, yang bagi banyak  guru honorer di daerah-daerah sangat menyulitkan.

Sedangkan saya sudah memiliki SK terserbut semenjak tahun 2020, telah mendapatkan NUPTK, dan telah mendapatkan insentif bulanan.

Guru yang telah mendapatkan SK Bupati itulah yang pada umumnya sering disebut sebagai guru honorer daerah.  

Tapi  kenapa saya tidak bisa ikut PPG dalam Jabatan?

Ketika saya konfirmasi ke dinas pendidikan kabupaten sukabumi, istilah guru honorer daerah ternyata statusnya sama dengan status guru honorer sekolah yang mengajar di sekolah negeri dan diangkat oleh kepala sekolah, juga mendapatkan SK bupati sebagai syarat mendapatkan NUPTK.

Jelas, saya sudah memenuhi  seluruh syarat seleksi administrasi untuk ikut PPG dalam jabatan tahun 2021. Masalahnya,  ternyata saya telat mendapatkan akses ke dapodik dan memperoleh SIMPKB.  Saya baru bisa mengakses dapodik dan punya SIMPKB itu baru tahun 2020. Sedangkan pretest untuk ikut PPG dalam jabatan 2021, dipanggilnya melalui  SIMPKB pada tahun 2019.

Sehingga walaupun persyaratan saya sudah sesuai dengan seleksi administrasi untuk ikut PPG dalam jabatan tahun 2021, saya belum bisa mengikutinya.  Karena saya tidak mengikuti  pretest pada tahun 2019. Entah tahun kapan lagi ada pretest PPG, saya tidak tahu.

Mungkin saya harus menginvestigasi kenapa dapodik dan SIMPKB saya harus tertahan lama, baru bisa diakses tahun 2020. Saya tidak akan segan untuk membawanya ke rahan hukum, bila dengan disengaja ada pihak-pihak tertentu yang merusak dapodik dan menghambat karir saya sehingga ada hak ekonomi  yang diambil oleh mereka. Adanya hak ekonomi yang diambil oleh mereka maka  konsekuensi logisnya telah   menimbulkan kerugian materil bagi saya. Sehingga saya pasti minta ganti rugi atau menyerahkan mereka kepada pihak yang berwajib.

Selain Sertifikasi

Memperjuangkan kesejahtaraan bagi guru honorer, selain melalui sertifikasi, sebenarnya bisa diatasi dengan hal-hal berikut ini:  

1. Guru PNS semestinya menyadari bahwa secara konstitusional tidak punya hak terhadap dana BOS. Karena berdasarkan permendikbud nomor 80 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS reguler tidak ada satupun petunjuk atau arahan untuk membiayai kegiatan  guru PNS. Sehingga sebaiknya, prioritaskan guru honorer dalam pengelolaan  dana BOS.

2. Pemerintah daerah semestinya  membantu kesejahteraan guru honorer, terutama di sekolah negeri. Guru honorer itu orang yang bekerja, bahkan banyak guru honorer yang kontribusinya besar di sekolah. Guru honorer itu bukan pengangguran, bukan pengkhayal, juga bukan  pembuat status palsu. Sehingga guru honorer punya hak untuk memperoleh penghasilan atas jasa dan karya-karyanya di sekolah.

3. Komite sekolah itu harus tahu diri. Jangan memanfaatkan guru-guru honorer untuk menggalang dana sekolah, bila tidak mampu membantu kesejahteraan guru honorer. Kalau komite sekolah sering memanfaatkan guru honorer tanpa izin darinya dan tanpa membantu kesejahteraannya, pasti akan banyak hutangnya. Karena kalau guru honorer sudah diangkat, pasti akan ketahuan pemanfaatannya di dalam pemerintah sehingga  bisa dituntut. 

Pendidikan adalah pondasi negara. Kalau pondasi negara itu dirusak oleh oknum-oknum yang korup dan tidak bertanggungjawab serta menjadikan institusi pendidikan sebagai sarang  penyamun, maka tunggulah kehancuran negara.

Saya tidak akan diam terhadap setiap perusak negara. Saya akan  terus berjuang untuk keadilan dan kemajuan negara.(*)

 

Tidak ada komentar: