(Perjuangan Kesejahteraan Guru Honorer)
Oleh : Ari Ariyandi Gunawan *
Keliru saya memaknai seragam
dinas kabupaten sukabumi. Saya pikir hanya guru PNS saja yang pakai seragam
dinas ketika bekerja di instansi pemerintah. Kalaupun ada guru honorer yang
memakai seragam dinas, itu guru honorer yang saya anggap diangkat di pemerintah
daerah atau mendapatkan gaji dari APBD.
Ternyata setelah saya
konfirmasi ke dinas pendidikan kabupaten Sukabumi, saya kaget mendengar penjelasan dari salah satu pegawai disana bahwa
sebenarnya tidak ada guru honorer daerah di kabupaten Sukabumi.
Saya sendiri tidak malu karena saya tidak pernah memakai baju seragam dinas. Saya tidak tahu bagaimana perasaan orang-orang yang biasa pakai seragam dinas di sekolah-sekolah negeri padahal masih honorer.
Saya
mengkonfirmasi itu karena tidak terpanggil ikut PPG dalam jabatan 2021 sebagai
syarat sertifikasi guru, padahal ketika saya melihat persyaratannya, saya sudah memenuhi syarat seleksi administrasi PPG
sebagaimana ada dalam permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara
Memperoleh Sertifikat Pendidik, yang berbunyi:
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan
Calon
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.
Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV.
2.
Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.
3.
Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
4.
Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6.
Telah melengkapi dokumen persyaratan.
Guru Dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat oleh:
1.
pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
2.
pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Persyaratan peserta PPG dalam jabatan yang ke 3 itulah yang sangat membingungkan saya sehingga saya mengkonfirmasi ke dinas pendidikan kabupaten Sukabumi.
Kemungkinan saya dapat
dikatakan termasuk guru dalam jabatan karena telah diangkat di sekolah semenjak
tahun 2011 di SMPN 1 CIAMBAR, sebagaimana penjelasan point 1 tentang guru dalam
jabatan.
Ada juga yang menafsirkan
bahwa guru dalam jabatan itu adalah guru yang telah mendapatkan SK penugasan
mengajar dari Bupati, yang bagi banyak guru
honorer di daerah-daerah sangat menyulitkan.
Sedangkan saya sudah memiliki
SK terserbut semenjak tahun 2020, telah mendapatkan NUPTK, dan telah mendapatkan
insentif bulanan.
Guru yang telah mendapatkan
SK Bupati itulah yang pada umumnya sering disebut sebagai guru honorer daerah.
Tapi kenapa saya tidak bisa ikut PPG dalam Jabatan?
Ketika saya konfirmasi ke
dinas pendidikan kabupaten sukabumi, istilah guru honorer daerah ternyata
statusnya sama dengan status guru honorer sekolah yang mengajar di sekolah
negeri dan diangkat oleh kepala sekolah, juga mendapatkan SK bupati sebagai syarat
mendapatkan NUPTK.
Jelas, saya sudah memenuhi seluruh syarat seleksi administrasi untuk
ikut PPG dalam jabatan tahun 2021. Masalahnya,
ternyata saya telat mendapatkan akses ke dapodik dan memperoleh SIMPKB. Saya baru bisa mengakses dapodik dan punya
SIMPKB itu baru tahun 2020. Sedangkan pretest untuk ikut PPG dalam jabatan 2021,
dipanggilnya melalui SIMPKB pada tahun
2019.
Sehingga walaupun persyaratan
saya sudah sesuai dengan seleksi administrasi untuk ikut PPG dalam jabatan
tahun 2021, saya belum bisa mengikutinya.
Karena saya tidak mengikuti pretest
pada tahun 2019. Entah tahun kapan lagi ada pretest PPG, saya tidak tahu.
Mungkin saya harus
menginvestigasi kenapa dapodik dan SIMPKB saya harus tertahan lama, baru bisa
diakses tahun 2020. Saya tidak akan segan untuk membawanya ke rahan hukum, bila
dengan disengaja ada pihak-pihak tertentu yang merusak dapodik dan menghambat karir
saya sehingga ada hak ekonomi yang
diambil oleh mereka. Adanya hak ekonomi yang diambil oleh mereka maka konsekuensi logisnya telah menimbulkan kerugian materil bagi saya.
Sehingga saya pasti minta ganti rugi atau menyerahkan mereka kepada pihak yang
berwajib.
Selain
Sertifikasi
Memperjuangkan kesejahtaraan bagi guru honorer, selain melalui sertifikasi, sebenarnya bisa diatasi dengan hal-hal berikut ini:
1. Guru PNS semestinya
menyadari bahwa secara konstitusional tidak punya hak terhadap dana BOS. Karena
berdasarkan permendikbud nomor 80 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS
reguler tidak ada satupun petunjuk atau arahan untuk membiayai kegiatan guru PNS. Sehingga sebaiknya, prioritaskan
guru honorer dalam pengelolaan dana BOS.
2. Pemerintah daerah
semestinya membantu kesejahteraan guru
honorer, terutama di sekolah negeri. Guru honorer itu orang yang bekerja,
bahkan banyak guru honorer yang kontribusinya besar di sekolah. Guru honorer
itu bukan pengangguran, bukan pengkhayal, juga bukan pembuat status palsu. Sehingga guru honorer
punya hak untuk memperoleh penghasilan atas jasa dan karya-karyanya di sekolah.
3. Komite sekolah itu harus
tahu diri. Jangan memanfaatkan guru-guru honorer untuk menggalang dana sekolah,
bila tidak mampu membantu kesejahteraan guru honorer. Kalau komite sekolah
sering memanfaatkan guru honorer tanpa izin darinya dan tanpa membantu
kesejahteraannya, pasti akan banyak hutangnya. Karena kalau guru honorer sudah
diangkat, pasti akan ketahuan pemanfaatannya di dalam pemerintah sehingga bisa dituntut.
Pendidikan adalah pondasi negara. Kalau pondasi negara
itu dirusak oleh oknum-oknum yang korup dan tidak bertanggungjawab serta menjadikan
institusi pendidikan sebagai sarang penyamun,
maka tunggulah kehancuran negara.
Saya tidak akan diam terhadap setiap perusak negara. Saya
akan terus berjuang untuk keadilan dan kemajuan
negara.(*)

Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.