Jumat, 18 Desember 2020

Dasar Kurikulum Sistem Pendidikan Nasional


Oleh: Ari Ariyandi Gunawan * 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB 1 Ketentuan umum pasal 1 ayat 19,  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.  

Hal yang pokok dalam sebuah kurikulum berdasarkan UU Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah isi kurikulum yang terwujud dalam Mata kuliah atau Mata Pelajaran, yang didalamnya mencakup durasi atau waktu pembelajaran, bahan ajar, dan tempat terselenggarannya pendidikan.

Baca Juga: Syarat Sertifikat Toefl untuk Seminar Proposal Tesis Unisba Tidak Berdasar

Pengertian kurikulum semacam itu selaras dengan makna kurikulum berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa kurikulum adalah perangkat mata pelajaran yang diajarkan pada lembaga pendidikan atau perangkat mata kuliah mengenai bidang keahlian khusus.

Sehingga, apabila tidak ada Mata Kuliah atau Mata Pelajaran, yang dijadikan syarat untuk memenuhi proses pendidikan tertentu, sama saja dengan memberikan syarat yang tidak berdasar. Analoginya,  sebuah sekolah SMA yang tidak ada mata pelajaran komputer dalam kurikulumnya, lalu tiba-tiba ada syarat harus lulus tes Komputer, maka syarat itu tidak  sah, syarat itu tidak berdasarkan kurikulum.

Baca Juga: Syarat Tes Toefl Unisba Berdasarkan SK Rektor

Begitu juga sebuah perguruan tinggi yang tidak ada mata kuliah bahasa Inggris, lalu tiba-tiba ada syarat harus lulus tes toefl, maka syarat itu tidak  sah, syarat itu tidak berdasarkan kurikulum, bahkan itu tidak mematuhi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Logika apa yang dapat digunakan untuk menjadikan syarat tersebut menjadi sah, tentu tidak ada. Dasar hukum apa yang menjadikan syarat tersebut menjadi sah, tentu tidak ada.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar