Senin, 23 November 2020

Syarat Sertifikat Toefl untuk Seminar Proposal Tesis Unisba Tidak Berdasar


Oleh: Ari Ariyandi Gunawan   

Ada yang membuat kesulitan mahasiwa magister ilmu komunikasi Pascasarjana UNISBA. Pasalnya, ada aturan baru yang menyatakan bahwa syarat untuk mengikuti  seminar proposal tesis, harus punya  sertifikat Toefl. Padahal itu tidak ada dalam ketentuan di buku pedoman akademik  yang sudah dibagikan kepada seluruh mahasiswa.

Tidak ada perjanjian sebelumnya, bahwa mahasiswa pascasarjana UNISBA Magister Ilmu Komunikasi,  harus lulus dengan syarat bahasa Inggris. Dalam buku pedoman akademik program pascasarjana UNISBA yang dibagikan kepada seluruh mahasiswa pascasarjana UNISBA yang masuk kuliah tahun  2019, tidak ada satupun syarat yang mewajibkan lulus kuliah dengan bahasa Inggris. Begitu juga, khususnya dalam program studi magister ilmu komunikasi, tidak ada kurikulum yang menjadikan bahasa Inggris sebagai mata kuliah wajib.

 


Sehingga aturan tentang syarat harus lulus toefl bahasa Inggris bagi mahasiswa pascasarjana yang akan mengikuti seminar proposal tesis, berada di luar konteks kurikulum dan tanpa dasar pedoman akademik,  yang bisa menjadi suatu pelanggaran terhadap undang-undang tentang perlindungan konsumen (UUPK). Karena syarat lulus toefl bahasa Inggris itu  dapat dianggap telah melakukan sesuatu yang dapat dianalogikan sebagai pedagangan yang tidak sesuai dengan janji yang telah dinyatakan dalam semua media promosi dan keterangan dalam buku pedoman akademik.

Undang-undang Nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen (UUPK) Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan / atau jasa tersebut.  

Syarat Kelulusan

Bahasa Inggris tidak bisa menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa S1,S2, dan S3. Pasalnya, bahasa resmi Negara Indonesia bukanlah  bahasa inggris, melainkan bahasa Indonesia, yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  57 Tahun 2004 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.  PP Nomor  57 tahun 2004 tersebut, menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Negara yang berfungsi sebagai:

1. Bahasa resmi kenegaraan

2. Bahasa pengantar pendidikan

3. Sarana komunikasi tingkat nasional

4. Sarana pengembangan kebudayaan nasional

5. Sarana transaksi dan dokumentasi niaga

6. Sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni dan

7. Bahasa media massa

 Apabila ada pihak perguruan tinggi mewajibkan bahasa Inggris sebagai syarat kelulusan mahasiswa, maka pihak perguruan tinggi tersebut dapat dianggap tidak berdasarkan kepada   PP Nomor  57 tahun 2004 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, kususnya ayat 2 tentang bahasa Indonesia sebagai pengantar pendidikan dan ayat 6 Bahasa Indonesia yang berfungsi sebagai sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni.

Baca Juga: Dasar Kurikulum Sistem Pendidikan Nasional 

Pihak perguruan tinggi yang mewajibkan bahasa Inggris sebagai syarat kelulusan mahasiswa dapat dianggap telah mendahului pemerintah atau tidak sejalan dengan aturan pemerintah. Karena tidak ada satupun aturan atau perundang-undangan dalam Negara yang menyatakan bahwa bahasa Inggris sebagai bahasa wajib.

Baca Juga: Syarat Tes Toefl Unisba Berdasarkan SK Rektor

Kedudukan bahasa Inggris dalam peraturan pemerintah hanya sebatas bahasa pendukung. Itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia, pasal 23 ayat 6 yang menyatakan,  selain bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud ayat (1), Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Demikian, kedudukan bahasa Inggris atau bahasa asing hanya sebatas bahasa pendukung, tidak sampai menjadi bahasa  wajib nasional. Bahasa Inggris dengan kata lain hanya sebatas bahasa pilihan dalam pendidikan nasional. Sehingga bahasa inggris tidak bisa dijadikan standar kelulusan mahasiswa, apakah itu mahasiswa S1, S2, dan S3. (*)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar