Oleh: Ari Ariyandi Gunawan
Ada yang membuat kesulitan mahasiwa magister ilmu komunikasi Pascasarjana
UNISBA. Pasalnya, ada aturan baru yang menyatakan bahwa syarat untuk mengikuti seminar proposal tesis, harus punya sertifikat Toefl. Padahal itu tidak ada dalam
ketentuan di buku pedoman akademik yang
sudah dibagikan kepada seluruh mahasiswa.
Tidak ada perjanjian sebelumnya, bahwa mahasiswa pascasarjana UNISBA Magister Ilmu Komunikasi, harus lulus dengan syarat bahasa Inggris. Dalam buku pedoman akademik program pascasarjana UNISBA yang dibagikan kepada seluruh mahasiswa pascasarjana UNISBA yang masuk kuliah tahun 2019, tidak ada satupun syarat yang mewajibkan lulus kuliah dengan bahasa Inggris. Begitu juga, khususnya dalam program studi magister ilmu komunikasi, tidak ada kurikulum yang menjadikan bahasa Inggris sebagai mata kuliah wajib.
Undang-undang Nomor 8 tahun
2009 tentang perlindungan konsumen (UUPK) Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK
menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai
dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan / atau jasa tersebut.
Syarat
Kelulusan
Bahasa
Inggris tidak bisa menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa S1,S2, dan S3. Pasalnya,
bahasa resmi Negara Indonesia bukanlah bahasa inggris, melainkan bahasa Indonesia,
yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Pengembangan, Pembinaan,
dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. PP Nomor 57 tahun 2004 tersebut, menyatakan bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi Negara yang berfungsi sebagai:
1. Bahasa
resmi kenegaraan
2. Bahasa
pengantar pendidikan
3. Sarana
komunikasi tingkat nasional
4. Sarana
pengembangan kebudayaan nasional
5. Sarana
transaksi dan dokumentasi niaga
6. Sarana
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni dan
7.
Bahasa media massa
Baca Juga: Dasar Kurikulum Sistem Pendidikan Nasional
Pihak perguruan tinggi yang mewajibkan bahasa Inggris sebagai syarat kelulusan mahasiswa dapat dianggap telah mendahului pemerintah atau tidak sejalan dengan aturan pemerintah. Karena tidak ada satupun aturan atau perundang-undangan dalam Negara yang menyatakan bahwa bahasa Inggris sebagai bahasa wajib.
Baca Juga: Syarat Tes Toefl Unisba Berdasarkan SK Rektor
Kedudukan bahasa Inggris dalam peraturan pemerintah hanya sebatas bahasa pendukung. Itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia, pasal 23 ayat 6 yang menyatakan, selain bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud ayat (1), Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Demikian, kedudukan bahasa Inggris atau bahasa asing hanya sebatas bahasa pendukung, tidak sampai menjadi bahasa wajib nasional. Bahasa Inggris dengan kata lain hanya sebatas bahasa pilihan dalam pendidikan nasional. Sehingga bahasa inggris tidak bisa dijadikan standar kelulusan mahasiswa, apakah itu mahasiswa S1, S2, dan S3. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar